1. Proses pengurusan NPWP di kantor pajak,
2. Kelengkapan administrasi di kelurahan,
3. Data publik yang tidak mutakhir di Badan Pertanahan Nasional (BPN),
4. Tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemda. Semua kendala tersebut menurut Kapolres akan menjadi atensi khusus kepolisian. Polres Pringsewu akan mengawasi dan memastikan tidak ada oknum maupun sistem yang memperlambat pengembangan usaha masyarakat.
