
Berkas Perkara Sudah P-21, Pencuri Motor Teman di Pringsewu Segera Disidang
02/10/2025 19:29:39 WIB
34

Pringsewu, Lampung – Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polsek Pringsewu Kota melimpahkan tersangka kasus pencurian sepeda motor, JM (46), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan pelimpahan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, SH, MH, yang menyatakan berkas perkara sudah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Benar, hari ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ramon.
Ia menambahkan, pelimpahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja penyidik dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Diketahui, JM ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Selasa (5/8/2025) setelah sempat buron selama dua bulan. Ia dilaporkan temannya sendiri, Tukiman (47), warga Pringsewu Barat, karena membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang. Motor korban sempat digadaikan oleh tersangka sebelum akhirnya ditebus kembali dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kini, setelah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, JM akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)

in
Info Kita