Pringsewu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pringsewu melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan surat-surat kendaraan terhadap seluruh personel Polres, Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan pada pagi hari, tepat saat personel memasuki Mako Polres Pringsewu untuk memulai tugas dinas. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota datang dalam keadaan siap dan lengkap secara administrasi maupun fisik kendaraan yang digunakan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin internal guna memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian menjadi contoh tertib berlalu lintas bagi masyarakat. Pemeriksaan meliputi SIM, STNK, KTA, serta kelengkapan fisik kendaraan dinas maupun pribadi yang digunakan personel.
Kasi Propam Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk meningkatkan disiplin anggota, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
"Kami ingin memastikan bahwa anggota Polri tertib sebelum menertibkan masyarakat. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan internal agar anggota tidak lengah terhadap kelengkapan administrasi pribadi dan kendaraan," ujar AKP Tobing dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas.
"Penegakan hukum dan disiplin harus dimulai dari internal. Jika kita ingin masyarakat patuh, maka kita sebagai aparat penegak hukum harus menjadi teladan terlebih dahulu," tambahnya.
Hasil pemeriksaan mencatat sebagian besar anggota telah memenuhi kelengkapan administrasi. Namun, bagi yang belum lengkap, diberikan teguran serta instruksi untuk segera melengkapi kekurangannya dalam waktu yang ditentukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat citra positif Polri di mata masyarakat, bahwa penegakan hukum dan kedisiplinan dimulai dari internal institusi.