Pringsewu – Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Bripka Sukadi, turut serta dalam proses pemulangan seorang pekerja rumah tangga asal Kabupaten Pringsewu, Neni Rita Sari (19), warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, yang sempat kesulitan pulang karena disandera majikan dengan alasan ganti hutang sebesar Rp.17 juta di Jakarta.
Pemulangan Neni difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah melalui koordinasi lintas instansi. Proses penjemputan berlangsung di Apartemen Pantai Mutiara, Jakarta Utara, pada Selasa (22/7/2025) dan berjalan secara tertib dengan pendampingan petugas dari kepolisian, pemerintah daerah, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Setibanya di kediaman orang tuanya di Pekon Banyumas, Neni Rita Sari disambut oleh keluarga dan masyarakat setempat. Suasana haru menyertai kepulangan tersebut setelah beberapa waktu yang bersangkutan mengalami keterbatasan untuk kembali akibat permasalahan administratif dan pekerjaan dengan pihak pemberi kerja.
Sebelum dipulangkan, telah dilakukan penyelesaian kewajiban oleh keluarga pekerja kepada pemberi kerja sebesar Rp6.500.000. Angka tersebut merupakan hasil mediasi dari jumlah awal sebesar Rp17.000.000, dan dibayarkan oleh Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bambang Irawan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam perlindungan tenaga kerja.
Kehadiran Bripka Sukadi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan proses berjalan aman dan tertib serta memberikan perlindungan hukum kepada warga yang mengalami permasalahan di luar daerah.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam upaya perlindungan warga Kabupaten Pringsewu.
“Kami dari Polres Pringsewu mengapresiasi semua pihak yang peduli terhadap keselamatan dan hak-hak warga kami, khususnya saudari Neni Rita Sari. Kehadiran personel kami, termasuk Bripka Sukadi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi dan melindungi masyarakat yang mengalami kendala hukum maupun sosial di luar daerah,” ujar AKP Priyono.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar daerah dan memastikan seluruh prosedur dijalankan secara resmi, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Penjemputan turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
Bambang Irawan, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI
Rinaldi Umar, Direktur Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI
Aiptu Wahidin, Kapospol Pluit, Polsek Metro Penjaringan
Antonius dan Noni Yen Phing, pihak pemberi kerja
Perwakilan manajemen Apartemen Pantai Mutiara
Nuriyanto, Kepala Dinas P3P2KB Kabupaten Pringsewu
Arifudin, Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Pringsewu
Zainal Abidin, Camat Banyumas
Wasino, Kepala Pekon Banyumas
Wiji Susanti, orang tua dari NRS