Pringsewu – Rasa lega dan syukur disampaikan Nastiti Wening Sawendari, karyawan agen BRILink milik Rama Jojo di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, setelah jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata yang menyerangnya pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Nastiti mengucapkan terima kasih kepada Polsek Gadingrejo dan Polres Pringsewu yang telah bekerja cepat mengungkap kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap para pelaku. Ini membuat saya dan keluarga merasa lebih aman, apalagi setelah mengalami kejadian yang cukup traumatis,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Akibat aksi perampokan tersebut, Nastiti mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan dan jari, memar di kepala, serta satu gigi patah akibat jatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya. Ia sempat dirawat di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Apresiasi juga datang dari Camat Gadingrejo, Eko Purwanto, yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Gadingrejo. Eko menyebut, keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari sepekan patut diapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo dan Polres Pringsewu. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menjaga rasa aman warga. Semoga wilayah Gadingrejo semakin kondusif ke depan,” ujar Eko.
Ia berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dan pelaku usaha dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir akan tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa tiga orang pelaku telah berhasil ditangkap, yakni Dimas Anjahnudin (37), Wawan Setiawan (38), dan Ariesman (33). Dua pelaku pertama merupakan eksekutor lapangan, sementara Ariesman diduga sebagai penadah.

Salah satu pelaku, Wawan Setiawan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.
“Tersangka Wawan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas. Maka kami ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas AKBP Yunnus.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Dimas merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, sepeda motor Honda Beat, dan handphone milik korban.(*)