Pringsewu – Kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan media sosial dan terjadi di Kabupaten Pringsewu kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut diselesaikan melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait.
Sidang diversi digelar pada tahap penyidikan dan dipimpin oleh Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH, bersama Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) serta Pasal 6 hingga 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tujuan utama dari diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban, serta menghindari perampasan kemerdekaan anak. Selain itu, diversi juga bertujuan untuk menumbuhkan tanggung jawab pada anak dan mencegah terjadinya stigmatisasi negatif," ujar PLH Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra usai sidang.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidang diversi bukanlah bentuk intervensi atau keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak, melainkan amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, setiap kasus kekerasan anak yang melibatkan pelaku di bawah usia 14 tahun, serta memiliki ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
“Kami sebagai aparat penegak hukum berupaya bersikap profesional, khususnya dalam menangani kasus ini,” tegas Candra
Diungkapkan Candra sidang diversi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WIB itu berjalan lancar. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.
“Sejumlah instansi turut hadir dalam sidang tersebut, antara lain UPTD PPA Provinsi Lampung, Dinas PPA Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak,” bebernya
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme diversi, Kasat Reskrim berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting akan perlunya penyelesaian yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang remaja perempuan terhadap remaja perempuan lainnya viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa korban berinisial CHF (14), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Sementara pelaku berinisial IA (13), merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di area persawahan Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Dua lokasi lainnya berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Polisi juga mengungkap bahwa motif kekerasan diduga karena pelaku IA merasa tersinggung akibat perkataan tidak pantas dari korban melalui pesan singkat WhatsApp.