Curi Ponsel dan Uang Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

06/09/2024 14:40:13 WIB 38

Pringsewu - Dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang pria berinisial YN (32) asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri ponsel dan uang milik tetangganya. Akibat perbuatannya, YN kini ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

“Benar, pada Rabu, 4 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial YN atas dugaan pencurian ponsel dan uang milik tetangganya,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Jumat (6/9/2024) siang.

 

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 November 2022. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah membobol atap rumah korban sebelum masuk dan mencuri barang-barang berharga. Pelaku mengambil satu unit ponsel Oppo A54 yang tergeletak di meja ruang depan serta uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di dalam tas di kamar tidur korban.

 

"Selain itu, pelaku juga mengambil dua bungkus rokok yang tersimpan di dalam kamar. Atas kejadian ini, korban, Miftahudin (29), mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 juta," tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban yang hilang. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena desakan kebutuhan hidup.

 

"Pelaku YN mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membeli kebutuhan hidup keluarganya, sehingga ia nekat mencuri di rumah tetangganya," ungkap Irfan.

 

Atas perbuatannya, YN kini ditahan di rutan Polres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Irfan

in Hukum

Share this post