Utamakan Pembinaan, Polsek Pringsewu Kota Amankan Pria Diduga Lakukan Parkir Liar

23/02/2026 14:00:12 WIB 16
Pringsewu - Pendekatan humanis kembali dikedepankan jajaran Polsek Pringsewu Kota dalam menangani dugaan aksi premanisme bermodus parkir liar di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SA alias Acil (50), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan tim Unit Reskrim saat patroli rutin di Komplek Pasar Sarinongko, Pringsewu, Senin (23/2/2026) siang.

Ia diduga melakukan pungutan parkir tidak resmi di kawasan pasar yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Dari tangan yang bersangkutan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp31 ribu yang diduga hasil parkir liar.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, patroli tersebut merupakan agenda rutin kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus merespons keresahan warga atas maraknya praktik parkir liar.

Namun dalam penanganannya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SA. Yang bersangkutan hanya diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan. Yang bersangkutan sudah kami beri pemahaman dan membuat pernyataan agar tidak lagi melakukan pungutan liar,” ujar Ramon.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam mencegah tindak premanisme berkembang lebih luas. Dengan pembinaan, diharapkan pelaku menyadari kesalahannya dan tidak kembali meresahkan masyarakat.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin di pusat-pusat keramaian, terutama pasar, sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Kami akan tindaklanjuti secara tegas namun tetap mengutamakan pembinaan,” tegasnya.

Melalui pendekatan ini, kepolisian berharap tercipta ketertiban yang berkelanjutan serta kesadaran bersama untuk menjaga keamanan lingkungan tanpa harus mengedepankan proses hukum yang lebih berat. (*)

Share this post