Ada enam jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra Krakatau 2025, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara2. Pengendara di bawah umur
3. Membonceng lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Melawan arus
6. Ranmor yang digunakan untuk balap liar. Karena Kabupaten Pringsewu belum menerapkan sistem ETLE, penindakan masih dilakukan secara manual, baik berupa teguran maupun tilang. Iptu Kadek mengajak masyarakat ikut mendukung jalannya operasi ini. Ia mengimbau pengendara untuk lebih tertib, berhati-hati, dan memastikan kelengkapan administrasi diri serta kendaraan sebelum bepergian.