Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber relevan. Langkah ini dinilai penting seiring maraknya kasus anak terpapar konten digital di media sosial maupun game yang memicu tindakan negatif.
Dalam kesempatannya, ia mengingatkan Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi itu mewajibkan izin orang tua bagi anak dalam menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun. Aturan tersebut disusun untuk memastikan aktivitas digital anak tetap berada dalam pengawasan yang aman dan bertanggung jawab.
“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, dilansir dari laman RRI, Rabu (19/11/25).
Selanjutnya, ia menjelaskan pembahasan Komisi I DPR RI bersifat teknis mencakup standar keamanan siber dan respons insiden nasional. Selain itu, mekanisme respons insiden siber, penguatan kelembagaan, dan kerja sama internasional.
Ia menekankan pentingnya pembatasan usia serta waktu penggunaan media sosial. Namun pengawasan efektif tetap menjadi tantangan utama.
“Peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan, pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” jelasnya.
Ia juga menambahkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus menjamin kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tujuannya untuk menjaga anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI, menyoroti maraknya pengguna media sosial usia dini. Sekretaris F-Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyebut banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan, sehingga rentan terpapar konten negatif.
"Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber," ujar Bambang, Kamis (13/11/25). Menurutnya aturan ini sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab
Bambang mencontohkan beberapa negara telah membatasi akses anak ke media sosial. “Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun,” jelasnya.
Bambang Haryadi, menyebut, Prancis juga mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan anak saat menggunakan media sosial.
Maraknya Kasus Anak Terpapar Konten Digital Yang Memicu Tindakan Negatif
19/11/2025 16:33:40 WIB
15
in
Info Kita