“Setelah dicek, ternyata rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga raib, mulai dari dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas,” ujar Kapolres, Jumat (26/9/2025). Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menambahkan para pelaku beraksi dua kali. Pertama, mereka memanjat pagar, mengangkut barang curian ke gudang belakang. Keesokan harinya, mereka datang lagi dengan mobil Grand Max untuk membawa hasil curian ke rumah masing-masing.
Lebih mengejutkan, salah satu pelaku, Riki Rio Pranata, ternyata memiliki ikatan masa lalu dengan rumah tersebut. Ia mengaku pernah tinggal di rumah itu sebelum akhirnya dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.
“Awalnya saya diajak teman, Nanda. Saya khilaf dan menyesal,” kata Riki. Namun di balik penyesalannya, ia sempat melontarkan candaan getir yang membuat penyidik geleng-geleng kepala. “Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya. Habis mancing malah mencuri.”
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur.