Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujar AKP Candra Dinata. Lebih lanjut, AKP Candra mengungkapkan bahwa AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. "Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat.
AKP Candra juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.