
“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujar AKP Candra Dinata. Lebih lanjut, AKP Candra mengungkapkan bahwa AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. "Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat.
