Polisi Terima Aduan Pencemaran Nama Baik, Yang Menyeret Wawali Surabaya

12/04/2025 12:45:10 WIB 6

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur, menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji. Laporan itu dilayangkan seorang pengusaha bernama JHD.

"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita JHD ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," ujar, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, dilansir dari laman CNN, Jumat (11/4/25).

Diketahui bahwa, berdasarkan laporan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, Armuji dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan itu, JHD melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim.

"Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya, saat ditanya terkait video apa yang dilaporkan, Kabid Humas, belum bisa memastikannya. Begitu juga soal kapan Armuji akan menjalani pemeriksaan.

"Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik. Nanti ditunggu ya [soal video apa yang dilaporkan dan pemeriksaan Armuji," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga sudah menerima barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut dari pelapor. "Masih diperiksa oleh Dit Siber Polda Jatim," tutupnya.
 

Share this post