Namun, sebelum sempat menjual hasil curiannya, aksi VA diketahui oleh anak korban bersama beberapa warga. Pelaku sempat dibawa ke rumah korban, tetapi berupaya melarikan diri sehingga memicu emosi warga. Situasi pun sempat memanas hingga pelaku menjadi sasaran amukan massa.
“Beruntung petugas yang menerima laporan cepat datang ke lokasi dan segera mengevakuasi pelaku. Kami membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Pagelaran,” terang Iptu Agus Dharmawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih awalnya tidak berniat mencuri, namun karena melihat pintu rumah terbuka dan kondisi sekitar sepi, timbul niat untuk mengambil ponsel tersebut. Remaja itu juga mengaku berencana menjual ponsel guna memenuhi kebutuhan pribadinya.
Iptu Agus menambahkan, berdasarkan keterangan warga, VA diketahui pernah beberapa kali diamankan warga dalam kasus serupa. Namun, kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke polisi.
“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.