Pelatih Kuda Kepang di Pringsewu Juga Rudapaksa Wanita Usia 21 Tahun

03/07/2021 19:59:49 WIB 199

Polres Prengsewu-Pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu yang juga pelatih kuda kepang (dua kiri) saat diamankan di Mapolsek Sukoharjo. A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa.

 

Pelaku A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa ,Kepada polisi, pelaku A mengakui jika merudapaksa anggota lain di perkumpulan seni kuda kepang yang dilatihnya.

 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, selain Bunga (16), pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan dewasa berinisial F (21).

 

"Perbuatan terhadap F itu dilakukan pada awal Mei 2021 dan dengan TKP yang sama, yaitu di tepi sungai Pekon Banyuwangi," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu 3 Juli 2021.

 

Ironisnya saat pemeriksaan, pelaku A mengaku, jika ia tidak mempunyai ilmu kebatinan atau pengasihan, Pelaku A ini ternyata tergiur melihat para korban sehingga mengaku punya kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban. Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja," Kata  Iptu Timur Irawan.

 

Tergiur Iming-iming Pelaku Bunga (16), korban rudapaksa pelatih kuda kepang di Pringsewu, sempat tergiur dengan iming-iming pelaku hingga menuruti syarat yang diberikan ,mi memuaskan nafsu bejatnya, pelatih kuda kepang di Pringsewu rudapaksa anak didik yang masih berusia 16 tahun.

 

Adapun modus pelaku akan memberikan ilmu pengasihan agar tetap terlihat cantik dan elok dipandang saat pentas. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan juga mengatakan, A mengelabui korban dengan iming-iming akan memberi ilmu pengasih.

 

"Ilmu pengasihan itu agar tetap terlihat cantik," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.

 

Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban.Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.

 

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku,Kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.

 

Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.

 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di satu gubuk yang berada di areal perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis, 1 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

 

 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 1 Juli 2021.

 

Penangkapan itu, berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku kepada putrinya. Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah mendapat cerita dari putrinya.Korban menceritakan perbuatan pelaku karena khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.

 

Pelaku digelandang ke Mapolsek Sukoharjo atas perbuatannya tersebut.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.

 

Sebelumnya, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, A (50) melancarkan aksinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelatih kuda kepang tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2021.

 

"Perbuatan asusila itu, dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.

 

Keduanya merupakan anggota perkumpulan kuda kepang di wilayah Kecamatan Banyumas.Sementara pelaku sebagai pelatih dan korbannya, Bunga (16) sebagai anak didik di perkumpulan kuda kepang tersebut, Diketahui pelaku berhasil menggagahi Bunga setelah mengiming-imingi ilmu pengasihan.

 

Supaya terlihat cantik, dan menarik perhatian penonton.Bunga akan mendapatkan ilmu pengasihan setelah menjalankan ritual, yaitu berhubungan ranjang dengan pelaku. Bunga yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menjalankan ritual tersebut.

 

Ironisnya, ilmu pengasihan itu hanya modus pelaku sebagai upaya merudapaksa korban.Pelatih kuda kepang, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya.

 

Perbuatan itu diakui pelaku A, setelah petugas Polsek Sukoharjo menangkap A dan menggelandangnya ke mapolsek, Kamis, 1 Juli 2021. Modusnya mengiming-imingi korban akan diberi ilmu pengasih agar tetap terlihat cantik saat pentas kuda kepang.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).

Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo. Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.

 

Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil)."

 

"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.

 

Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku A, Kamis, 1 Juli 2021.Lantas, A digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

 

in Hukum

Share this post