TribrataNewsPolriLampung-
Polres Pringsewu-Seorang warga Pekon Suka Agung Barat kecamatan Bulok Tanggamus
berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka Polres Pringsewu atas dugaan
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek
Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga
telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya
yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.
“pelaku
R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung
senilai 5 juta rupiah dirumah korban Mira Sari (36) di pekon rantau Tijang
kecamatan Pardasuka pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu, bersama
kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah
menjalni proses peradilan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIK pada Senin (5/7/21) siang.
Dijelaskan
Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekanya
tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke pulau jawa. Dan
Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan
pelaku dan kemudian tim buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap
pelaku dikediamanya tadi malam sekira jam 01.00 Wib.
“pelaku
R kami amankan tadi malam sekitar puku 1 dirumahnya di Pekon Suka Agung Barat
kecamatan bulok tanggamus” jelasnya
“pelaku
kami amankan saat sedang pulang kampung setelah menjalani proses pelarian
selama setahun lamanya di pulau jawa” tambah Kapolsek
Dalam
proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku
utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.
“R
merupakan pelaku utama yang berperan mendongkel jendela dan mengambil barang
hasil kejahatan dari rumah korban” terangnya
Kemudian
dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar 350 ribu dan
uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
dan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel
jeruji Mapolsek Pardasuka.
“dalam
proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya