Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah, yakni Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45).
Deni Kurniawan, yang mengetahui Lintang mencuri uang, diminta untuk merahasiakan aksi tersebut. Sebagai imbalan, ia menerima bagian sebesar Rp26,5 juta. Uang itu sebagian digunakan untuk modal membeli perlengkapan bengkel tempatnya bekerja, sedangkan sisanya Rp16,6 juta yang belum sempat dibelanjakan telah disita polisi.
Sementara itu, Makmun dan Taufik membeli ponsel hasil curian dari Lintang. “Semua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Johannes.
Atas perbuatannya, Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang, salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Setiap kali ada pengungkapan kasus seperti ini, biasanya angka kejahatan akan menurun. Namun, bukan berarti ke depan tidak akan terjadi lagi. Karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, rata-rata kasus pencurian dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Karena itu, menurutnya, pendekatan dalam pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan dari sisi pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat.