Marka Jalan: Memahami Fungsinya dalam Mengatur Arus Lalu Lintas

25/10/2024 11:40:16 WIB 52

Di jalan raya, marka jalan memegang peran yang sangat krusial dalam menjaga keteraturan dan keamanan berlalu lintas. Sebagai pengendara, memahami berbagai jenis marka jalan serta fungsinya dapat membantu kita dalam menghindari kesalahan dan potensi kecelakaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis marka jalan yang sering ditemui serta fungsinya masing-masing.

Pengertian Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda atau simbol yang ditempatkan di permukaan jalan atau di dekatnya untuk mengatur, mengarahkan, menginformasikan, dan mengatur lalu lintas. Marka jalan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas, memberikan panduan visual yang jelas kepada pengendara.

Jenis-Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

1. Marka Membujur Utuh (Garis Putih Tidak Terputus) adalah garis lurus tanpa putus yang digunakan untuk menandai batas lajur atau jalur dan tidak boleh dilintasi atau dilewati. Biasanya menandakan batas jalan atau pembatas antara jalur dengan arah yang sama.

2. Marka Membujur Putus-putus (Garis Putih Putus-putus) adalah garis yang terdiri dari segmen-segmen garis pendek yang berulang yang mengizinkan pengendara untuk berpindah jalur dengan aman, asalkan dilakukan dengan hati-hati.

3. Marka Jalan Melintang adalah garis yang melintang di permukaan jalan yang digunakan sebagai penanda tempat berhenti, seperti garis berhenti di lampu lalu lintas atau di perlintasan kereta api.

4. Marka Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus yang paralel, di mana kendaraan dari sisi garis putus-putus dapat menyalip, sedangkan dari sisi garis utuh tidak diperbolehkan menyalip.

5. Marka Melintang Garis Utuh adalah garis utuh yang melintang di permukaan jalan yang digunakan sebagai penanda area yang harus dihentikan oleh kendaraan, misalnya di perlintasan jalan.

6. Marka Membujur Ganda Utuh terdiri dari dua garis lurus tanpa putus yang paralel yang menandakan larangan menyalip di kedua arah.

7. Garis Kuning Utuh adalah garis lurus tanpa putus berwarna kuning yang diletakkan di sisi jalan yang menandakan batas jalan atau jalur yang tidak boleh dilintasi, terutama di jalan dengan arah berlawanan.

8. Yellow Box Junction adalah kotak kuning yang diwarnai di persimpangan jalan dan area ini harus dibiarkan kosong oleh pengendara agar tidak menghambat lalu lintas di persimpangan.

9. Marka Simbol Panah adalah simbol berbentuk panah yang dicat di permukaan jalan yang mengarahkan pengendara ke arah tertentu, seperti panah lurus atau panah belok.

10. Marka Zona Parkir adalah area yang ditandai dengan garis atau simbol khusus untuk parkir yang menunjukkan kepada pengendara tempat yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraan mereka.

11. Marka Zebra Cross adalah tanda di permukaan jalan yang menunjukkan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mengindikasikan lokasi penyeberangan yang harus dihormati dan diperhatikan oleh pengendara.

Dengan memahami fungsi dan pentingnya marka jalan, kita dapat lebih menghargai keselamatan dan kenyamanan dalam bertransportasi. Tanda-tanda ini bukan sekadar garis di aspal; mereka adalah komponen penting yang menjaga keteraturan dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Setiap perjalanan dimulai dengan kesadaran akan rambu-rambu di sekitar kita—dan itu adalah langkah pertama menuju keselamatan di jalan.

Share this post