Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah disiapkan untuk lima penumpang dalam barakuda yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Kelimanya adalah Aipda MR, Briptu D, Briptu M, Baraka JE, dan Baraka YD.
“Kelima Personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/25).
Sementara itu, untuk Kompol K dan Bripka R, saat ini telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang telah ditetapkan. Keduanya diketahui telah mendapatkan putusan dalam sidang pekan lalu.
Dengan begitu, nantinya Majelis KKEP akan mempersiapkan sidang lanjutan banding sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yg telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” ungkap Karopenmas.
Karopenmas Sebut Sidang KKEP Lima Penumpang Barakuda Tengah Disiapkan
10/09/2025 14:45:06 WIB
54
in
Nasional