Polres Presewu-Prengsewu-Dua orang
pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres
Pringsewu.
Kedua
pelaku yang terdiri dari seorang warga kelurahan Pringsewu barat berinisial SD
(39) dan seorang warga Depok Jawa barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu
kecamatan Banyumas berinisial AY (32) tersebut diringkus dikediaman masing-
masing setelah melakukan pesta sabu.
Kasat
narkoba Iptu khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, penangkapan kedua
tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang
diberikan kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu.
“Berawal
dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba yang
dilakukan oleh SD dan temanya” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis
(1/7/21) siang.
Ditambahkannya,
berdasarkan informasi masyarakat tersenut kemudian langsung ditindak lanjuti
dengan serangkaian upaya penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap
kedua tersangka.
“SD
kami amankan pada Senin (28/6) jam 18.30 Wib sedangkan SD pada hari sama namun
pada jam 23.00 Wib”lanjutnya
Dijelaskan
Kasat Narkoba, dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas menyita
barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram.
Selain
itu diamankan juga 1 buah kaca Pirek, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop
yang terbuat dari sedotan dan 1 buah sumbu terbuat dari jarum
“Barang
bukti didapatkan petugas saat penggeledehan didalam kamar SD, dan barang bukti
tersebut diakui milik mereka berdua ,” jelasnya
Setelah
kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku
sudah sejak lama telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Mereka
sudah lama memakai narkoba dan berdalih menggunakan narkoba sebagai doping agar
lebih semangat dalam bekerja”ungkapnya
Kedua
tersangka yang dalam waktu dekat akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan
dan Papua ini akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan
Mapolres Pringsewu.
“Tersangka
telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan untuk proses
penyidikan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tandasnya