Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

13/02/2026 18:08:45 WIB 16
Pringsewu - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Seorang pria yang nekat menggondol motor milik tetangganya sendiri dibekuk polisi. Tak hanya pelaku utama, penadah motor curian pun ikut diringkus.

Dua pria yang kini harus berurusan dengan hukum itu adalah AP (27) dan JW (47). AP berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara JW menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sajimin (50). Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP yang biasa diparkir di belakang rumahnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk mengambil air wudhu. Kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (13/2/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari. Namun korban baru melapor tiga hari kemudian setelah memastikan motornya benar-benar hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Berbekal laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri berbagai petunjuk, termasuk memantau aktivitas jual beli kendaraan di media sosial. Hasilnya, polisi menemukan unggahan yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban.

Meski postingan itu cepat dihapus, jejak digitalnya telanjur terendus. Penelusuran mengarah ke AP, yang ternyata masih tetangga dekat korban.

Keberadaan AP terlacak di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Polisi pun bergerak cepat dan meringkusnya di rumah mertuanya pada Kamis, 12 Februari 2026 sore. Tanpa perlawanan, AP mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mencuri seorang diri. Motor hasil curian dijual kepada JW seharga Rp 1,9 juta.

“Pelaku berdalih butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sakit. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli ponsel,” beber Rosali.

Dari pengakuan itu, polisi langsung mengembangkan kasus dan menangkap JW di rumahnya dua jam kemudian. Dari tangan penadah, polisi menyita motor milik korban yang ternyata sudah dipakai untuk aktivitas harian.

Kepada polisi, JW mengaku tahu motor yang dibelinya tidak dilengkapi surat-surat. Namun ia tetap membeli karena membutuhkan kendaraan untuk mencari rumput.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu. AP dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara JW dikenai pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.

in Hukum

Share this post