Polres Pringsewu Ingatkan Bahaya Beli Motor Tanpa Surat, Penadah Disebut Kunci Maraknya Curanmor

13/02/2026 21:07:21 WIB 8
Pringsewu - Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap karena dapat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan. Pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana penadahan sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.

Imbauan ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, setelah jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.

Menurut Rosali, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang curian. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan.

“Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” tegas Rosali pada Jumat (13/2/2026).

Kasus terbaru yang diungkap bermula dari laporan korban Sajimin (50) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Motor tersebut raib saat diparkir di belakang rumah pada dini hari. Korban baru menyadari kehilangan saat bangun untuk salat Subuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan motor yang diduga milik korban di media sosial. Penelusuran mengarah pada pelaku utama AP  (27), yang ternyata masih tetangga korban.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah mertuanya di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor curian seharga Rp 1,9 juta.

Pengembangan kasus mengantar polisi pada penadah JW (47). Dari tangannya, polisi menyita kembali motor milik korban. JW mengaku mengetahui motor dibeli tanpa dokumen, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

Rosali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian maupun penadah. Keduanya diproses hukum sesuai perannya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. Harga murah tanpa kelengkapan surat, kata dia, sering kali menjadi indikator barang bermasalah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post