Pringsewu – Proses hukum terhadap NHB (31), Warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang menjadi tersangka pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, memasuki babak baru. Pada Senin (28/7/2025), Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bahwa berkas perkara dengan tersangka NHB telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, dakam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan keadilan bagi para korban.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Juniko, Senin (28/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024) sore, usai melakukan serangkaian pencurian ponsel dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bermain judi daring jenis slot.
Kini, setelah pelimpahan dilakukan, proses hukum NHB akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan.