
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas AKBP Yunus dalam keterangan persnya di mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025). Meskipun dalam proses penyidikan perkara polisi telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang relativ lama namun mengingat rekam jejak kriminal keduanya, pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses hukum secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
