
Kepada penyidik, M berdalih membeli senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri. Alasannya, ia kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata AKP Ramon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun di daerah lain, mengingat tersangka kerap melakukan perjalanan lintas daerah dalam pekerjaannya sebagai sopir travel.