
1. Formulir pendaftaran SIM yang diisi secara manual atau pendaftaran secara elektronik.
2. Salinan KTP atau kartu keimigrasian.
3. Salinan sertifikat pelatihan mengemudi atau surat verifikasi kompetensi mengemudi.
4. Salinan surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing.
5. Bukti kepesertaan JKN yang aktif (BPJS Kesehatan).
6. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

• Layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
• Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat kelima, disarankan untuk segera mendaftar dalam program jaminan kesehatan nasional sebelum mengajukan pembuatan SIM, karena ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan SIM.