SATPAS POLRES PRINGSEWU MULAI BERLAKUKAN STATUS KEPESERTAAN BPJS BAGI PEMOHON SIM

05/11/2024 20:31:26 WIB 56

Polres Pringsewu mulai menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023.

Tujuan dari kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. Dengan melampirkan bukti aktif BPJS, diharapkan pemohon akan lebih sadar akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan, sehingga dapat membantu mengurangi beban biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan.

Kebijakan ini merupakan langkah penting Polri mendukung program pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efisiensi layanan publik. Hal ini sejalan dengan tujuan strategis yang diusung dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya peningkatan akses dan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

Berikut adalah daftar persyaratan terbaru untuk pembuatan SIM tahun 2024 yang perlu dipenuhi:
1. Formulir pendaftaran SIM yang diisi secara manual atau pendaftaran secara elektronik.
2. Salinan KTP atau kartu keimigrasian.
3. Salinan sertifikat pelatihan mengemudi atau surat verifikasi kompetensi mengemudi.
4. Salinan surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing.
5. Bukti kepesertaan JKN yang aktif (BPJS Kesehatan).
6. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Untuk membuktikan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif, Anda dapat melakukan pengecekan status melalui:
• Layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
• Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store.

Bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat kelima, disarankan untuk segera mendaftar dalam program jaminan kesehatan nasional sebelum mengajukan pembuatan SIM, karena ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan SIM.

Share this post