Pringsewu - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menerjunkan puluhan personel guna mengamankan jalannya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu, Senin (10/2/2025) siang. Sidang paripurna ini memiliki agenda utama Pengumuman Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pringsewu dalam Pilkada Serentak 2024.
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Sugeng Sumanto, menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan sidang paripurna berlangsung dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan. Selain personel kepolisian, pengamanan juga melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami menerjunkan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama sidang berlangsung, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan situasi tetap kondusif," ujar Kompol Sugeng Sumanto dalam keterangannya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra di Gedung DPRD Pringsewu pada Senin siang.
Diketahui, DPRD Kabupaten Pringsewu pada hari ini, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pringsewu dalam Pilkada Serentak 2024. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyelenggara pemilu, kepala organisasi vertikal, ketua partai politik, serta para kepala organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna juga dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih, yakni Hi Riyanto Pamungkas dan Umi Laila. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu yang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 107.249 (47,27%) dari total suara sah.
Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah). Keputusan tersebut dibacakan MK dalam putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025 malam. MK menolak permohonan dengan alasan diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.(*)