“Para Narapidana ini selain kami jerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumanya 4mpat tahun juga di kenakan Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik yang ancaman hukumanya 12 tahun penjara,” ujar AKBP M. Yunnus didampingi Kasat reskrim Iptu Irfan Romadhon dan Kanit Pidum Ipda I dewa Gde Bwana Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan, keempat narapidana yang terlibat kasus penipuan ini bernama Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran. Sebelumnya mereka ini terlibat sejumlah kasus kejahatan seperti curanmor dan penyalahgunaan narkotika.

“Ada satu toko yang mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Di beberapa tempat lain juga ada, lebih dari lima toko beras yang tertipu. Kami akan kembangkan lagi. Pesan kami kepada pemilik toko yang menjual barang melalui media sosial agar berhati-hati dengan modus serupa. Kami minta agar lebih teliti memeriksa bukti transfer dan rekening penerima agar tidak menjadi korban penipuan.” Menurur para pelaku, tambah Kapolres, uang hasil kejahatan itu kemudian uangnya dibagi dan dihabiskan untuk meneuhi kebutuha hidup di tempat mereka menjalani hukuman.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Vivo, satu ponsel merek Oppo, satu ponsel merek Itel, satu ponsel merek Redmi, satu lembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan. (*)