Melalui skema program pemutihan, pelanggar cukup membayar pajak pada angsuran terakhir tanpa dikenai denda atau membayar tunggakan sebelumnya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata dari Kapolres Pringsewu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung program pemerintah dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.
"Razia ini menjadi terobosan pelayanan agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat, apalagi saat program pemutihan biasanya masyarakat sangat antusias," ujar Iptu David di Polres Pringsewu saat ditemui awak media di polres pringsewu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadiran Samsat Keliling di lokasi razia juga dapat dimanfaatkan warga lain yang ingin mengikuti program pemutihan. Untuk memudahkan transaksi, lokasi razia akan dipilih di area yang dekat dengan pusat keuangan seperti ATM atau BRI Link.
"Biasanya orang menghindari razia, namun kali ini kami berharap warga justru mencari lokasi razia karena bisa langsung bayar pajak di tempat. Ini sekaligus menghapus citra menakutkan terhadap kegiatan razia oleh polisi," tuturnya.
Kasat Lantas pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan sebaik-baiknya sebagai langkah legalitas kendaraan dan dukungan terhadap pembangunan daerah.