Polisi Imbau Pelaku Usaha di Pringsewu Segera Lapor Jika Menjadi Korban Premanisme

08/05/2025 13:11:55 WIB 7

Pringsewu– Satuan Tugas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme di wilayah mereka.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas kepolisian saat melaksanakan kegiatan patrol dialogis dan sambang kamtibmas di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukum Polres Pringsewu pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menekan tindak kriminalitas, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti premanisme dan pemalakan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono, menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat, terutama para pelaku usaha, sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil langkah hukum secara cepat dan tepat,” ujar AKP Priyono.

Ia menambahkan bahwa Polres Pringsewu akan terus menggencarkan patroli serta kunjungan ke lokasi-lokasi rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi dapat berlangsung tanpa gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, AKP Priyono menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan nyaman. Ia juga memperingatkan para pelaku premanisme bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana.

“Seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.” Tandasnya

Share this post