Polisi Berhasil Membongkar Penipuan Berkedok Penculikan di Jateng

30/05/2025 15:44:05 WIB 12

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polisi berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus penculikan yang menimpa seorang ibu di Kota Semarang.

Dalam kasus ini, pelaku membajak nomor WhatsApp korban dan menipu orang tuanya dengan permintaan tebusan sebesar Rp 80 juta.

Aksi licik itu terbongkar setelah korban ditemukan selamat di sebuah hotel, sementara pelaku diduga beroperasi dari lokasi berbeda.

Pesan yang dilengkapi ancaman menyiksa korban apabila permintaan tidak dipenuhi ini membuat IDK, ibu dari SA, langsung melapor ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, mengatakan tim dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan.

Hasil pelacakan mengarah ke sebuah hotel di kawasan Tembalang, tempat sepeda motor milik SA ditemukan terparkir. Informasi dari pihak hotel menyebutkan bahwa SA telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB di hari yang sama.

“Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” ujarnya, dilansir dari laman bhinnekanusantara, Kamis (29/5/25).

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa modus pelaku rupanya cukup licik. Mereka meminta SA menjauh dari rumah agar lebih mudah dikendalikan dan tidak dapat dihubungi pihak luar. Pelaku bahkan menyuruh korban menginap di hotel dengan dalih membantu proses “penyelidikan”.

Dalam kondisi tertekan, SA mengikuti seluruh arahan pelaku.
Saat ia mengisolasi diri, pelaku berhasil membajak akun WhatsApp miliknya.

“Akun tersebut kemudian dipakai untuk mengirim pesan palsu kepada IDK, seolah-olah SA diculik dan butuh tebusan segera,” jelasnya.

Kombes. Pol. Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini tidak masuk dalam kategori penculikan fisik, melainkan merupakan penipuan siber yang melibatkan peretasan akses digital.

“Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor Whatsapp korban) diambil alih. Saat ini kami sedang menelusuri keberadaan pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa, terutama yang melibatkan pihak yang mengaku aparat hukum.

Ia juga menambahkan bahwa bentuk kejahatan digital kian berkembang pesat.

Masyarakat diminta untuk waspada dan segera menghubungi kantor polisi terdekat apabila mendapat telepon atau pesan yang mencurigakan.

“Kami himbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” tutupnya.

Share this post