Polda Maluku Musnahkan Barang Bukti Kasus Terorisme

04/10/2025 14:27:33 WIB 12
Tribratanews.polri.go.id – Maluku. Satuan Brimob Polda Maluku, melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, berhasil memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak), barang bukti kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak tahun 2005.

Pemusnahan atau pendisposalan barang bukti handak milik Ditreskrimum Polda Maluku ini dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025.

"Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin," ujar, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dilansir dari laman papuanewsonline, Jumat (3/10/25).

Pemusnahan ratusan unit handak dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana, AKP. W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, barang berbahaya ini sebelumnya diangkat dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.

Ratusan unit barang bukti Bom Militer, dan Bom Pipa serta Bom Ikan yang telah berhasil dimusnahkan berupa 3 buah Granade Hand Riot CS 1 KM, 1 buah Granade Hand Frag Delay, 1 buah Granade Longser, 11 buah Granade Ofensif, 2 buah Granade GT: 1 buah Granade Frag Delay M67, 23 buah Granade GT 6 AR, 18 buah Pelontar Longser, 59 buah Bom pipa rakitan, 11 buah Bom Molotov.

"Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar dan situasi aman terkendali," jelasnya.

Share this post