Plat Kendaraan Sudah Jadi, Pemilik Dipersilahkan Ambil ke Samsat Pringsewu

24/11/2022 12:55:00 WIB 255

Tribratanews.Lampung.polri.go.id Pringsewu| Polisi meminta masyarakat Pringsewu yang pernah mengurus Perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dan belum mendapatkan plat nomor polisi yang baru untuk segera mengambilnya di kantor Samsat Pringsewu.

Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, untuk menghindari penumpukan material plat nomor Polisi dikantor Samsat Pringsewu mengimbau masyarakat yang pernah melakukan proses perpanjangan TNKB sejak Oktober 2020 hingga Juli 2022 untuk segera mengambilnya.

“Yang di atas Juli 2022, saat ini masih dalam proses pembuatan dan pengiriman," ujar Kasat Lantas melalui rilis Humasnya pada Kamis (24/11/22) siang.

Lanjutnya, Bagi masyarakat yang ingin mengambil plat nomor Polisi baik sepeda motor maupun mobil cukup dengan membawa STNK, KTP dan Kwitansi pembayaran BRI.

Kasat Lantas  menyebutkan jika masyarakat selama ini masih menggunakan plat buatan sendiri agar segera mengganti dengan produk asli.

“Ini penting agar petugas dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai dengan identitas aslinya. Tandasnya 

Share this post