Penjelasan Polres Pesawaran Soal Kematian Tersangka Narkoba Asal Pringsewu
14/08/2025 15:56:53 WIB
11

Pesawaran – Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho memastikan bahwa penanganan perkara narkotika yang melibatkan almarhum EJ telah dilakukan sesuai prosedur, dan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota.
“Kasus ini bermula dari penanganan tindak pidana narkotika pada 5 Mei 2025. Kedua terduga pelaku, termasuk almarhum, diproses berdasarkan bukti yang ada. Perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan pada 5 Agustus 2025,” jelas Heri, Selasa (12/8/2025).
Ia memaparkan, pada 26 Juli 2025 almarhum dilaporkan sakit oleh petugas piket ruang tahanan.
Menurutnya, yang bersangkutan segera dibawa ke RS GMC Pesawaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, upaya medis telah dilakukan secara maksimal hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan medis telah kami terima, dan penjelasan teknis akan disampaikan langsung oleh dokter yang menangani,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan keluarga di media, termasuk dugaan adanya permintaan uang dari oknum, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Propam untuk melakukan pendalaman.
“Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga almarhum.
“Kami menghormati keinginan keluarga agar peristiwa ini tidak terlalu dipublikasikan secara luas, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan internal tetap berjalan. Polres Pesawaran berkomitmen menjalankan tugas sesuai SOP, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” paparnya.
Dokter umum RS GMC Pesawaran, Intan Budi Permata Hati menjelaskan, saat pertama kali tiba di rumah sakit, EJ masih dalam keadaan bernapas meski lemah.
Nadinya 34 kali per menit, saturasi oksigen 54 persen.
“Setelah beberapa saat, kondisinya menurun, nadi tidak teraba.
Kami langsung melakukan pijat jantung dan pemberian obat pacu jantung dengan persetujuan anggota yang mengantar,” ungkapnya.
Menurut Intan, kondisi pasien sempat naik turun namun akhirnya tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Pada pukul 22.50 kami pastikan pasien tidak bernapas, nadi tidak teraba, dan tidak ada respons cahaya pada mata,” ucapnya.
“Dari keterangan pihak yang mengantar, pasien sebelumnya tidak mengeluhkan sakit dan tiba-tiba jatuh sebelum dibawa ke rumah sakit,” terangnya.
Pihak keluarga kemudian meminta pemeriksaan luar. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda kekerasan.
“Tidak ada memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan disaksikan ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga petugas kesehatan,” tambahnya.
Menurut ayah almarhum, Edi Sudarso, EJ ditangkap bersama seorang temannya pada 5 Mei 2025 dalam kasus dugaan narkotika.
Setelah hampir tiga bulan ditahan di Polres Pesawaran, keluarga menerima kabar pada 26 Juli 2025 bahwa EJ sakit dan dibawa ke RS GMC, di mana ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
in
Info Kita