Pegawai Honorer di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Yang Puluhan Juta Modus Jual Beli Mobil

24/05/2025 15:35:46 WIB 11

Pringsewu – Seorang pegawai honorer berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama jual beli kendaraan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku. Tindakan ini diambil setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ridho Enzil (32), warga Kota Bandar Lampung, yang juga merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu. Dalam laporan korban, pelaku menawarkan kerja sama dalam bisnis jual beli mobil, dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal.

"Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban justru tidak dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Kompol Rohmadi dalam Sabtu (24/5/2025)

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua slip bukti transfer.

"Akibat perbuatannya, Rico Viarda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." tandasnya 

in Hukum

Share this post