Kemudahan dan Transparansi: Polri Wajibkan BPJS untuk SKCK

04/11/2024 14:52:53 WIB 60

Polres Pringsewu melakukan pengecekan status kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SKCK. Keterkaitan BPJS dalam pembuatan SKCK adalah bagian dari upaya Polri untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efisiensi layanan publik. Berikut beberapa poin pentingnya:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Dengan menjadikan kepesertaan BPJS sebagai syarat pembuatan SKCK, Polri memastikan bahwa pemohon SKCK memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai melalui program JKN.

2. Optimalisasi Program JKN: Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung implementasi program ini.

3. Efisiensi dan Transparansi: Integrasi BPJS dalam proses pembuatan SKCK membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik, mengurangi potensi korupsi, dan mempercepat proses administrasi.

4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Dengan memastikan masyarakat terdaftar dalam BPJS, Polri turut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, yang merupakan salah satu fokus utama dalam program 100 hari kerja Presiden Prabowo.

Langkah ini menunjukkan sinergi antara Polri dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan efisiensi layanan publik.

Share this post