Pringsewu- Kapolres Pringsewu Polda Lampung AKBP Rio Cahyowidi kembali melakukan sidak di kantor pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) SATPAS 2539 Polres Pringsewu. Senin (28/11/22). Dalam sidak itu Kapolres Pringsewu didampingi Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri, Kasi Pengawasan Iptu Sudirman dan Kasi Propam Ipda Mulyono.
AKBP Rio Cahyowidi mengatakan sidak dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Pringsewu berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada.
"Sidak ini juga untuk memastikan personel melaksanakan tugas sesuai SOP serta tidak melakukan transaksional yang diluar ketentuan saat melayani masyarakat," ungkapnya
Saat pengecekan, Kapolres juga sempat berbincang dan menanyakan pelayanan SIM kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM.
Ia juga menyampaikan, Polres Pringsewu akan semaksimal mungkin membantu masyarakat yang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi.
Bagi pemohon SIM baru yang sudah melaksanakan tes namun belum lulus, maka akan diberikan kesempatan untuk mengulang dihari yang sama. Selain itu, juga bisa mengikuti program bimbel gratis setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 13.00-14.30 Wib.
Rio juga mengimbau kepada masyarakat pemohon SIM agar mengurusnya sendiri tanpa melalui calo.
"Silakan urus SIM sendiri tidak usah melalui calo, karena prosesnya mudah dan cepat," kata Rio
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan bisa menyampaikan melalui Hotline Polres Pringsewu 0821 8220 9670 atau hotline Kapolres Pringsewu 0812 3462 2002.
Atau bisa melalui media sosial Instagram @humaspolrespringsewu dan Facebook @Humas Polres Pringsewu.
"Kita pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti." Tandasnya.