Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di tempat pelariannya di Jakarta pada Selasa malam (20/5/2025).
"Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM yang masih berusia 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025).
Menurut AKP Johannes, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, setelah anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Ketika korban akhirnya pulang, sang ibu menginterogasinya. Awalnya korban mengaku hanya menginap di Pringsewu, namun setelah didesak lebih jauh, ia mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku, yang ternyata adalah kekasihnya sendiri.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.
“Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” ungkap Johannes.
Atas perbuatannya, VA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“pelaku terancam hukuman kurungan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya