
"Pelaku ini pakai motor untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor," jelasnya. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Trimurjo, pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti motor dengan nomor polisi BE 2772 GP. Kini AA sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.