PRINGSEWU – Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria bernama Saiful Amrizal (47), warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu. Saat itu, tersangka baru saja turun dari bus.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba asal Aceh.
“Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka ketika melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” ungkap AKBP M. Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat, 1 November 2024, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi.
Menurut Kapolres, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu. Saiful kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami telah mengidentifikasi dua nama dari Provinsi Aceh yang diduga berperan sebagai penerima di Pringsewu,” ujarnya.
Di sisi lain, Saiful mengaku bahwa desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu. “Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” katanya dengan wajah tertunduk.