Terduga Pencuri Mobil Pick Up Babak Belur Diamuk Masa Di Gadingrejo

20/09/2025 16:02:40 WIB 93
Pringsewu – Seorang pria babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri mobil pick-up di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat dini hari (19/9/2025). Beruntung nyawanya terselamatkan setelah polisi segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.50 WIB.

Terduga pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga hendak mencuri mobil pick-up Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22), yang diparkir di teras depan rumah korban.

Aksi pencurian itu dipergoki korban dan istrinya yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan. Saat dicek, mereka mendapati seorang pria berada di dalam mobil, sementara seorang pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan.

"Tahu mobilnya akan dicuri, korban kemudian berteriak maling sehingga membuat para pelaku panik dan berusaha kabur, namun salah satunya berhasil ditangkap warga. Pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi." ujar AKP Herman dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (20/9/2025)

Dalam olah TKP, polisi menemukan bahwa kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan dalam kondisi menyala. Bahkan, posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari lokasi awal.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian dan memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Polisi juga tengah mencari alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

in Hukum

Share this post