Sempat Kabur, Buronan Kasus Judi Kartu di Gadingrejo Ditangkap Polisi

28/07/2025 09:35:15 WIB 36

Pringsewu – Upaya Polsek Gadingrejo dalam membasmi praktik perjudian di wilayah hukumnya terus berlanjut. Setelah sebelumnya berhasil menangkap tiga pelaku judi kartu remi di pos ronda Pekon Wonodadi pada Rabu malam (11/6/2025), polisi kembali mengamankan satu orang lainnya yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial IS alias Encus (59), warga Pekon Wonodadi, berhasil diringkus oleh petugas pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu pelaku lagi berinisial IS alias Encus. Yang bersangkutan sebelumnya sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, namun berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” jelas AKP Herman saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).

Dengan ditangkapnya IS, kini total sudah empat orang yang berhasil diamankan dari kasus perjudian yang terjadi di pos ronda tersebut. Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap dua DPO lain. Identitas mereka sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional (offline) maupun melalui jaringan daring (online).

"Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ketenteraman masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik semacam ini di wilayah hukum kami," ujar AKP Herman.

Ia juga kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

IS kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Gadingrejo menggerebek aktivitas perjudian kartu remi yang tengah berlangsung di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian.

in Hukum

Share this post