Pringsewu – Kasus pencurian handphone milik seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, yang terjadi pada Sabtu (26/42025), berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa handphone OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta yang sempat dicuri pelaku.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik roti ini diamankan di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, Ismawati mengaku kehilangan handphone pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (30/4/2025)
Menurut korban, saat kejadian, handphone korban yang diletakkan di atas meja hilang setelah AAS datang dan menitipkan dagangan kue di tempat usahanya. Ia mulai curiga ketika pelaku berpamitan secara tergesa-gesa, tak lama sebelum korban menyadari bahwa handphonenya telah hilang. Meski tidak memiliki bukti kuat saat itu, Ismawati meyakini bahwa AAS adalah pelakunya karena tidak ada orang lain di sekitar meja tempat handphone tersebut diletakkan.
Kapolsek menambahkan, pada awalnya pelaku tidak kooperatif dan sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, akhirnya AAS mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti.
Handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meski sempat berkilah bahwa handphone tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal, pengakuan pelaku tidak sesuai dengan hasil penyelidikan.
“Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.” Tandasnya