Pura-pura Bertamu, Warga Pringsewu Gasak Motor Teman

07/08/2025 13:08:13 WIB 21

Pringsewu – Terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang, seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, telah diamankan pihak kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

"Benar, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mendeteksi dan menangkap terduga pelaku saat yang bersangkutan berada di rumahnya," ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (7/8/2025).

Penangkapan terhadap JM merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya. Dalam laporannya, Tukiman menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban mengajak pelaku ke rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 7212 UA.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan motornya di halaman samping rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Keduanya sempat berbincang di dalam rumah, namun tak lama kemudian pelaku berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak menelepon. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dicek, korban mendapati sepeda motornya juga telah hilang.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu. Petugas sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan JM karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya," beber Rohmadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengungkapkan terdesak kebutuhan untuk membayar utang dan tidak berhasil mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Sepeda motor yang diambil sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

"Saat ini, JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara." tandasnya

in Hukum

Share this post