Pringsewu- Petugas kepolisian dari Polsek Gadingrejo berhasil menggerebek aktivitas perjudian kartu remi yang tengah berlangsung di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu malam (11/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TW (37) dan SO (62) sebagai pemain, serta KS (54) yang bertindak sebagai penyedia tempat. Ketiganya merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Menanggapi dugaan bahwa para pelaku hanya sedang berjaga malam atau ronda, Kapolsek menegaskan bahwa ketiganya memang datang ke pos ronda tersebut dengan maksud berjudi, bukan dalam rangka menjalankan tugas ronda malam. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti dan laporan warga sekitar yang sudah lama mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Para pelaku ini bukan sedang ronda, tapi memang sengaja berkumpul untuk berjudi. Aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat sekitar dan ini bukan kali pertama mereka melakukan hal serupa di tempat itu,” ujar AKP Herman dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (13/6/2025.
Pengungkapan kasus ini, ungkap Kapolsek, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian yang kerap berlangsung di pos ronda tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan ketika aktivitas judi sedang berlangsung.
AKP Herman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apa pun. Jika kami temukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi seperti ini sangat kami apresiasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.