Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Dugaan UU ITE

12/05/2025 16:56:46 WIB 4

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pemilik akun X (Twitter) @reiayanyami.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangannya telah memberikan atau melakukan penangguhan penahahan terhadap tersangka" terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

SSS mulanya ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan memanipulasi atau menciptakan informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data otentik serta mengunggah konten bermuatan melanggar kesusilaan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 7 Mei hingga 26 Mei 2025.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dari saksi dan tersangka. Pemeriksaan digital forensik juga telah dilakukan dan dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.

Hingga, pada 11 Mei 2025, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan ini diberikan atas dasar permohonan dari penasihat hukum, orang tua tersangka, serta niat baik tersangka yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan pihak ITB.

“Penangguhan ini diberikan juga atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya,” ujar Karopenmas.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan, meski SSS tidak lagi menjalani penahanan.

Share this post