Polres Pringsewu Uji Coba Razia Edukatif untuk Sukseskan Pemutihan Pajak 2025

28/04/2025 12:27:01 WIB 11

Pringsewu- Polres Pringsewu bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan bermotor di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (28/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Razia tersebut dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, Kasat Lantas Iptu David Pulner, Yudistira febriansyah, S.E Kasi pendapatan Dinas Pendapatan Daerah dan Kepla Jasaraharja Pringsewu Malka Prima.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa razia ini menjadi langkah awal untuk mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, yakni dari Mei hingga Juli 2025. Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dalam razia tersebut, tim gabungan memfokuskan pemeriksaan pada kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis atau STNK-nya sudah tidak berlaku. Menurut AKBP Yunus, dalam razia ini polisi tidak menerbitkan surat tilang, melainkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dengan membantu masyarakat dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.

"Razia ini bersifat uji coba untuk mendukung kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera dilaksanakan. Kami ingin mengidentifikasi kendala-kendala di lapangan sehingga dapat mengambil langkah antisipatif dan melakukan perbaikan," ujar AKBP Yunus.

Ia menambahkan, selama masa program pemutihan, razia akan dilakukan secara intensif setiap hari dengan melibatkan tiga tim terpisah. Selain mendukung kelancaran program, kegiatan ini juga diharapkan menjadi terobosan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat serta memperbaiki citra razia yang selama ini kerap dianggap menakutkan.

"Kalau sebelumnya masyarakat cenderung menghindari razia, kini kami berharap masyarakat justru mencari razia untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini," lanjutnya.

AKBP Yunus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Ia mengingatkan bahwa melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, sehingga sangat menguntungkan.

"Segera periksa masa berlaku STNK kendaraan Anda, dan manfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai terlambat," pesannya.

Untuk memperlancar proses, Kapolres juga mengimbau warga yang ingin mengikuti program ini untuk terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi e-Salam di ponsel masing-masing, sebagai sarana input data online dalam proses pembayaran pajak.

Ia menambahkan bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan razia akan segera diumumkan, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengikuti program ini dengan lebih mudah.

Sementara itu, Totong Yuliardi, salah satu warga yang terjaring dalam razia saat hendak membayar pajak, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, dengan adanya razia, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh dan mengantre panjang di kantor Samsat.

"Prosesnya sangat cepat, kurang dari sepuluh menit, dan sangat memudahkan kami yang ingin membayar pajak tanpa ribet," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yuniarti. Ia mengaku proses pengurusan pajaknya selesai dalam waktu kurang dari sepuluh menit. Yuniarti menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas adanya inovasi ini yang sangat membantu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

Share this post