Pringsewu - Mengacu pada kebijakan yang diterapkan oleh Polri, Polres Pringsewu akan memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai Uji Coba syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai tanggal 1 November 2024, seluruh pemohon SIM di Kabupaten Pringsewu harus melampirkan kartu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Kebijakan ini diambil sebagai bahan uji coba pada beberapa Polda di Indonesia guna menunjukkan dampak positif dalam melindungi masyarakat melalui program JKN.
Kapolres Pringsewu, melalui jajaran Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas), menyampaikan bahwa pihaknya akan secara bertahap melakukan sosialisasi mengenai persyaratan baru ini. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menjamin perlindungan kesehatan saat berkendara.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM untuk segera memastikan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan. Kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik," ujar Kapolres Pringsewu.
Dengan penerapan kebijakan ini, Polres Pringsewu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan sekaligus mempermudah proses administrasi penerbitan SIM di masa mendatang.