atas perbuatanya, tersangka SHS kini dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman untuk tindakannya adalah maksimal lima tahun penjara.“Pelimpahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan akibat tindakan KDRT. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.” Tandasnya (*)