Untuk pemohon SIM baru, mekanisme dimulai dengan pendaftaran, tes kesehatan, dan tes psikologi. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Jika lulus pada kedua ujian tersebut, pemohon dapat langsung melengkapi administrasi dan menerima SIM. Namun jika belum lulus maka masih diberikan untuk melakukan ujian ulang sesuai waktu yang ditentukan, Mekanisme Perpanjangan SIM
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, mekanismenya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan, dan mengikuti tes psikologi. Setelah semua dokumen lengkap, SIM baru akan segera diterbitkan. Biaya dan Waktu Pelayanan
IPTU David Pulner juga menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000, sedangkan perpanjangan dikenakan Rp75.000. Sementara itu, untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Biaya tambahan mencakup tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku.
